Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengikuti “Press Release Realisasi  APBN Semester I Tahun Anggaran 2021” bersama unit Eselon II se-Kementerian Keuangan Jawa Tengah di Semarang (Senin, 12/7). 

Kegiatan jumpa pers ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memberikan informasi terkini kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang pencapaian penerimaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan Juni 2021.

Jumpa pers yang dilaksanakan secara daring ini selain dihadiri oleh Padmoyo Tri Wikanto, Ketua Perwakilan Kemenkeu Jawa Tengah dan seluruh pejabat Eselon II dan III, turut hadir pula perwakilan wartawan dari berbagai media di Jawa Tengah. Menginjak pada sesi utama, Mahartono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mewakili Kepala Kanwil DJP Jateng I memaparkan sekilas mengenai perkembangan realisasi penerimaan pajak pada periode triwuan kedua tahun 2021.

Mahar melaporkan bahwa realisasi penerimaan s.d. 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp12,68 trilyun dari target Rp 31,3 triliyun atau mencapai 40,5%. Dibanding tahun 2020, memang penerimaan pajak tahun ini mengalami penurunan sebesar -5,25%. Namun untuk sektor dominan, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dan positif. Sektor dominan tersebut antara lain perdagangan besar dan eceran (3,44%), administrasi dan pemerintahan (10,84%), sektor informasi dan komunikasi (44,61%), dan sektor transportai dan pergudangan (15,93%). “Meskipun mengalami masa pandemi, sektor perdagangan, transportasi, dan telekomunikasi, masih mengalami pertumbuhan yang positif, karena memang sektor ini yang mendominasi dan paling dibutuhkan saat ini,”ujar Mahar.

Di sela-sela percakapan, Mahar mengapresiasi para wajib pajak dengan menyatakan, “Kami cukup berterimakasih pada wajib pajak yang tetap patuh dalam pembayaran pajaknya meski sedang mengalami pandemi”. Apresiasi Mahar cukup beralasan sebagaimana penjelasan beliau, penerimaan pajak khususnya pada PPh 21, PPh 25/29 Orang Pribadi, dan PPN Impor masing-masing menunjukkan pertumbuhan sebesar 3%, 6,54%, dan 9,25%.

Terkait pemanfaatan insentif perpajakan, Mahar juga menyampaikan bahwa insentif PPh pasal 25 tercatat paling banyak terealiasi yaitu sebesar Rp406,7 miliar yang diajukan oleh 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan ITE dan perusahaan di kawasan berikat. Realisasi insentif lainnya yang dilaporkan antara lain dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp316,2 miliar, PPh 22 Impor sebesar Rp133,6 miliar, PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 60,7 miliar, dan PPh 23 Final DTP sebesar Rp35,5 miliar.

Mengakhiri paparannya, Mahar menyampaikan pesan, “Tertib melaporkan kewajiban perpajakan adalah salah satu bentuk mencintai negeri ini dalam pandemi ini,” ucapnya. Mengingat APBN kita sebagian besar masih berasal dari pajak sebagai sumber utama dalam menyokong pembangunan, DJP berharap seluruh wajib pajak dapat berjuang dan bertahan bersama-sama dalam menghadapi pandemi.