Sapa pengguna Instagram, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali menggelar kelas pajak secara daring melalui Live Instagram @pajakkaltimtara (Kamis, 15/7). Dalam siaran langsung ini, Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia menjawab berbagai pertanyaan seputar Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan Swasta.
"Sebelumnya, perlu diingat bahwa setiap orang pribadi maupun badan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ya!" ucap Marlyn mengawali pembahasan di Balikpapan.
Khusus wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, maka harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. "Sekarang dapat EFIN sangat mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Kawan pajak bisa langsung buka efin.pajak.go.id atau email ke KPP terdaftar. Setelah dapat nomor EFIN, lakukan aktivasi di www.pajak.go.id," sambungnya.
Setelah memiliki EFIN serta aktivasi akun, lapor SPT Tahunan secara online dapat langsung dilakukan melalui laman www.pajak.go.id dengan masukkan NPWP dan password yang sudah dibuat.
"Secara umum dokumen utama yang harus disiapkan oleh karyawan swasta apabila ingin menyampaikan SPT Tahunan adalah bukti potong pajak (1721-A1). Terkait formulir, umumnya karyawan swasta dapat menggunakan formulir SPT 1770S atau 1770SS,” ujar Agus.
“Pokoknya penyampaian laporan SPT Tahunan sekarang praktis dan gak ribet, bisa lewat handphone kapan aja dan dimana aja, terlebih untuk karyawan swasta,” pungkas Marlyn.
- 88 views