Balikpapan, 15 Juli 2021 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.  

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kota Samarinda, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara melakukan pelimpahan tahap II (P-22) sebagai tindak lanjut tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga telah dilakukan oleh MN, Direktur PT EMI dan PT NRJM, serta HS, karyawan lepas PT EMI dan PT NRJM. Kedua perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Samarinda Ulu.

Selama Masa Pajak Januari 2013 hingga Masa Pajak September 2015, MN dan HS telah menggunakan Faktur Pajak TBTS, yang merugikan pendapatan negara sekitar 11,63 miliar rupiah.

Perkara Pidana atas Tersangka MN

MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan Faktur Pajak fiktif dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. MN melakukan transaksi jual beli bahan bakar jenis solar melalui PT EMI dan PT NRJM tanpa dokumen yang sah, seperti surat jalan, invoice, dan faktur pajak.

Berdasarkan fakta hukum pada proses penyidikan, MN telah melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar 6,53 miliar rupiah. Atas pelanggaran tersebut, MN dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.

Keterlibatan Tersangka HS dengan Tersangka MN

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, HS diketahui menjadi karyawan lepas PT EMI dan PT NRJM sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015. HS berperan membantu MN mendapatkan dan menggunakan Faktur Pajak fiktif untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya disetor kepada negara. Perbuatan HS menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 2,17 miliar rupiah.

HS telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu dengan sengaja sebagai pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. HS terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.

Perkara Pidana Lain atas Tersangka HS

Selain membantu MN menggunakan Faktur Pajak fiktif, HS juga diketahui sebagai Wakil Direktur CV BIS yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir. HS diduga dengan sengaja turut serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PVR, PT MT, PT ABK, PT HWS, PT GPP, PT RMC, PT PEL, PT PN, dan PT MPI. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan MIF, Direktur CV BIS yang telah menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Samarinda pada Juli tahun 2020.

Perbuatan HS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, yaitu dengan sengaja turut serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, yaitu dengan sengaja turut serta menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Perbuatan HS menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar 2,92 miliar rupiah.

Wajib pajak perlu memahami bahwa Faktur Pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam menjalankan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diberi kepercayaan oleh Negara melalui UU perpajakan untuk memungut dan menyetorkan PPN dari lawan transaksi, PKP harus taat dan patuh menjalankan kewajiban tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka MN dan HS jelas-jelas menyimpang dari aturan perpajakan. Tindakan penegakan hukum perpajakan wajib dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) demi keadilan, menjaga kesehatan penerimaan negara melalui kontribusi pajak dalam APBN, dan memelihara marwah negara.

Penegakan hukum oleh Kanwil DJP Kaltimtara menjadi pengingat bagi wajib pajak bahwa penyimpangan pelaporan dan penyetoran pajak tidak dapat disembunyikan dan pasti terungkap.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat membentuk perilaku kepatuhan secara sukarela dari wajib pajak yang tercermin dari sikap gotong royong dan kontribusi nyata kepada negara melalui pelaporan dan pembayaran pajak yang baik dan benar.