Semarang, 12 Juli 2021 – Pandemi Covid-19 masih memberikan dampak cukup besar bagi perekonomian Jawa Tengah. Per 30 Juni 2021, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I tercatat sebesar Rp12,68 triliun atau mencapai 40,50% dari target tahun 2021 yang sebesar Rp31,3 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan negatif sebesar 5,21%.

Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase pertumbuhan tertinggi yakni 44,16% di sektor informasi dan komunikasi, 15,93% di sektor transportasi dan pergudangan, 10,84% di sektor administrasi dan pemerintahan, 4,20% di sektor kegiatan jasa lainnya, serta 3,44% di sektor perdagangan besar dan eceran.

Terkait insentif pajak, sepanjang tahun 2020 terdapat 24.281 permohonan insentif pajak yang diajukan ke Kanwil DJP Jawa Tengah I. Secara lebih rinci, sebanyak 23.140 permohonan disetujui dengan nilai realisasi sebesar Rp953,6 milyar. Nilai realisasi insentif PPh Pasal 25 tercatat paling banyak, yakni mencapai Rp406,7 milyar dengan rincian permohonan yang disetujui sebanyak 3.249 dan permohonan yang ditolak sebanyak 618. Perlu diketahui, insentif PPh Pasal 25 ini berupa pengurangan angsuran sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di Kawasan berikat.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono mengungkapkan DJP akan terus berupaya dalam melakukan penggalian potensi serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu penataan organisasi instansi vertikal DJP.

“Per 24 Mei 2021, KPP Pratama Semarang Tengah Dua berubah nama menjadi KPP Madya Dua Semarang. Sedangkan KPP Pratama Tengah Satu dan KPP Pratama Tengah Dua melebur menjadi KPP Pratama Semarang Tengah,” ungkap Mahartono. Dengan adanya penataan tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I membawahi 2 KPP Madya dan 15 KPP Pratama yang wilayah kerjanya mencakup 4 kota dan 14 kabupaten.

Tak hanya itu, DJP juga fokus terhadap peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Mahartono menjelaskan guna kemudahan dan kenyamanan wajib pajak, di masa pandemi ini kantor pajak menyediakan layanan tanpa tatap muka.

“Kantor Pajak yang berada di zona merah akan tetap melayani wajib pajak secara online. Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran komunikasi yang telah disediakan seperti layanan chat, telepon, email maupun media sosial resmi KPP,” ungkapnya. Kegiatan penyuluhan perpajakan juga dilakukan secara daring dengan memanfaatkan Aplikasi Zoom Meeting, fitur live Instagram maupun live youtube.

Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. SPT Tahunan tahun pajak 2020 yang telah disampaikan secara langsung maupun secara daring sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93% dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447.

Mahartono mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT dan membayar pajak secara tepat waktu. “Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk cinta tanah air dalam mendukung negeri ini menghadapi masa pandemi,” pungkasnya.

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

Narahubung Media:_________________________________________________________________________________________

Mahartono

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I

 

)     : (024) 3544065

*     : p2humas.jateng1@pajak.go.id