
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu Azmi menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu periode 2021 di ruang Kepala BKD Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu, 7/7).
Atas nama Bupati Kapuas Hulu, ia menandatangani DSPB ini didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa.
Penandatangan DSPB ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 yang telah disepakati oleh ketiga pihak pada April lalu.
Terhubung secara daring, Azmi menandatangani dokumen tersebut bersamaan dengan pihak DJP di Pontianak yang melalui Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari atas nama Direktur Jenderal Pajak. Sebelum menandatangani, Djamhari mengatakan bahwa DSPB ini memuat daftar wajib pajak pelaku usaha restoran dan penginapan yang akan diawasi bersama terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya baik itu pajak pusat maupun pajak daerah.
Lebih lanjut, Djamhari juga mengatakan bahwa restoran dan penginapan ini merupakan wajib pajak daerah. Namun, subjeknya juga merupakan wajib pajak pusat terkait pengenaan pajak penghasilannya. “Pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak bisa jalan sendiri, integrasi data merupakan kunci untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, kami berharap surat permintaan izin buka data ke Menteri Keuangan agar segera disiapkan oleh Pemda,” ujarnya.
Melanjutkan penjelasan Djamhari, Jefri menyampaikan kepada Azmi bahwa setelah Menteri Keuangan memberikan izin untuk buka data wajib pajak, maka DJP dan Pemkab Kapuas Hulu dapat menyusun serta melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait pengawasan bersama ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
- 25 views