Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa dan Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan ke kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, Kabupaten Donggala (Selasa, 6/7).
Tujuan kunjungan ini untuk menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Lasaru diterima oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Gaji Kabupaten Donggala Fajriyah.
“Terima kasih kepada KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa atas kunjungannya. Hal-hal seperti ini sangat dibutuhkan mengingat pentingnya sosialisasi terkait perubahan peraturan yang harus diketahui para bendahara,” tutur Fajriyah.
Di akhir kunjungan, Kepala KP2KP Banawa Lasaru menjelaskan bahwa akan diadakan sosialisasi terkait perubahan peraturan yang terjadi sehingga para wajib pajak bisa dapat segera memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut.
- 20 views