Pindah Alamat? Segera Perbaiki Data NPWP Anda

Oleh: Deksi Maharani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk paling banyak di dunia. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020 adalah 270,20 juta jiwa. Jumlah ini meningkat sebanyak 32,56 juta jiwa dibandingkan Sensus Penduduk tahun 2010. Pulau Jawa dengan luas 7% dari wilayah Indonesia dihuni sebanyak 151,59 juta jiwa atau 56,10% penduduk Indonesia. Artinya, penduduk Indonesia masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Melihat data statistik tersebut, sangat memungkinkan terjadinya perpindahan penduduk antar provinsi, bahkan mungkin antarpulau. Hal ini dapat dilihat dari data migrasi seumur hidup dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2015, terdapat 3.647.328 orang melakukan migrasi masuk ke Provinsi DKI Jakarta dan 2.701.145 orang migrasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta.
Perpindahan penduduk atau migrasi memiliki manfaat yang baik bagi negara, seperti pemerataan penyebaran penduduk, pemerataan pembangunan, bahkan dapat meningkatkan perekonomian. Namun, migrasi juga memengaruhi beberapa sektor, tak terkecuali bidang perpajakan. Wajib pajak yang melakukan pindah alamat tentu memengaruhi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut.
Pada saat pendaftaran NPWP, tempat Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Bila wajib pajak hendak pindah alamat, sebaiknya wajib pajak mencari tahu apakah alamat baru masih merupakan wilayah KPP terdaftar saat ini.
Jika alamat baru masih termasuk wilayah KPP terdaftar saat ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data. Permohonan perubahan data dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar baik secara langsung maupun melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Permohonan perubahan data Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP yang memuat alamat baru. Petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat bila permohonan telah lengkap. KPP melakukan perubahan data paling lambat satu hari kerja setelah terbitnya Bukti Penerimaan Surat.
Apabila wajib pajak pindah alamat yang bukan merupakan wilayah KPP terdaftar saat ini, maka wajib pajak harus mengajukan permohonan pindah tempat wajib pajak terdaftar. Sesuai Pasal 19 ayat (2) Peraturan Direktorat Jenderal Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat disampaikan secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru.
Peraturan tersebut tentunya memudahkan wajib pajak karena dapat menyampaikan permohonan pindah alamat di KPP yang baru. Permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama atau KPP Baru. Permohonan dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP yang memuat alamat baru.
Petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat bila permohonan telah lengkap. Berdasarkan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, Kepala KPP di wilayah yang lama melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP memberikan keputusan berupa mengabulkan atau menolak permohonan wajib pajak. Permohonan wajib pajak yang dikabulkan, akan diterbitkan Surat Pindah paling lambat lima hari kerja sejak diterbitkan Bukti Penerimaan Surat. Apabila sampai jangka waktu lima hari kerja KPP belum menerbitan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Pindah paling lama satu hari kerja sejak jangka waktu terlampaui.
Mengubah data administrasi NPWP sesuai dengan keadaan sebenarnya sangatlah penting, terlebih data yang sudah tidak relevan lagi seperti data alamat wajib pajak. Segala bentuk administrasi surat–menyurat KPP kepada wajib pajak tidak akan sampai apabila alamat belum diubah ataupun dipindah. Contohnya seperti surat keputusan atas permohonan wajib pajak, surat ketetapan, atau surat teguran. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah yang nantinya dapat menyulitkan kedua belah pihak di kemudian hari.
Proses kegiatan perpajakan dapat terhambat dan produk hukum tidak diterima secara tepat waktu. Selain itu, bila wajib pajak tidak melakukan pemutakhiran data alamat baru, tentu segala urusan perpajakan akan memakan waktu lama karena harus datang ke KPP terdaftar, sementara posisi sekarang sudah di wilayah yang berbeda.
Tertib administrasi merupakan kunci berhasilnya sebuah sistem. Dengan ikut berpartisipasi melalui tertib administrasi, niscaya membantu negara menjadi lebih baik.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
- 886 views