Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan agenda kelas pajak untuk seluruh wajib pajak yang mendatangi KP2KP Tanjung Selor (Selasa, 6/7). Edukasi pajak dipandu oleh Muhammad Akbar Bahari dan Deni Hermawan, pegawai KP2KP Tanjung Selor di Bulungan, Kalimantan Utara.

Akbar menjelaskan materi seputar ketentuan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Kelompok Usaha, NPWP Istri serta kewajiban pajak. "Setelah mendapat NPWP, artinya Bapak Ibu sekalian wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti menghitung pajak terutangnya, membayarkan, kemudian melaporkan pembayaran tersebut," jelas Akbar

Deni mengingatkan kepada wajib pajak apabila telah ber-NPWP maka harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. “Bapak Ibu apabila telah memiliki NPWP baik pribadi maupun badan maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunannya," jelasnya.

Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah jauh-jauh datang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia berharap agar wajib pajak yang telah menghadiri kelas pajak dapat menjadi agen perubahan' untuk pajak agar lebih baik lagi.

“Kami dari KP2KP Tanjung Selor sangat berterima kasih kepada Bapak Ibu yang telah jauh jauh datang ke kantor kami. Kami berharap Bapak Ibu yang hadir disini bisa memberikan teladan yang baik kepada masyarakat agar patuh pajak,” pungkas Agus.