Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo menyambut baik undangan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto untuk mengadakan Seminar dan Diskusi Perpajakan sebagai bentuk dukungan lembaga akademisi dalam proses pengenalan perpajakan khususnya di tingkat Perguruan Tinggi.

Mengusung tema “Peranan Pajak Bagi Pembangunan”, seminar dan diskusi perpajakan ini dilaksanakan secara daring di KP2KP Limboto (Rabu,30/6).

Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo Moh. Afan Suyanto. Dalam kata sambutannya, Ia mengapresiasi inisiasi kegiatan ini dan berharap dapat mengenalkan perpajakan kepada mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo, Ia juga berharap sinergi antara KP2KP Limboto dan Universitas Gorontalo dapat terus berjalan kedepannya.

Selain memiliki pokok materi utama yaitu mengenai peranan pajak bagi pembangunan, pihak KP2KP Limboto juga menyiapkan dua materi lain yang terkait dengan kebijakan perpajakan yang baru-baru ini ramai diperbincangkan baik yang sudah disahkan maupun yang masih dalam tahap perencanaan yaitu terkait Bea Meterai dan juga pengenaan PPN bagi sembako dan jasa pendidikan.

Pemateri pertama yaitu Jose Andre Saragih. Ia membahas tentang betapa pentingnya peran pajak bagi pembangunan di Indonesia dan bagaimana kondisi perpajakan di Indonesia semenjak pandemi Covid-19 melanda dengan beragam insentif perpajakan yang diberikan. Materi kedua dan ketiga masing-masing dibawakan oleh Rajasa Narottama dan Nugroho Ponco Utomo dan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Salah satu pertanyaan diberikan oleh perserta bernama Afdal. Ia merasa bahwa kurang tepat bagi pemerintah menerapkan kebijakan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan. Setelah pertanyaan tersebut dijawab oleh Nugroho, Achmad Suyanto selaku kepala KP2KP Limboto menambahkan, “Saat ini konsumsi sembako berkualitas premium dan sembako yang dijual di masyarakat pada umumnya sama-sama tidak dikenakan PPN walaupun harga kedua barang tersebut dapat berbeda hingga sepuluh kali lipat, les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis pun sama-sama tidak dikenakan PPN."

"Konsumen barang dan jasa tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda sehingga fasilitas PPN yang diberikan tidak tepat. Untuk itulah pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang agar dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara,” jelas Suyanto menambahakan.