Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang dipenuhi antrean bendahara sekolah Kota Singkawang yang ingin berkonsultasi seputar NPWP instansi serta mencetak kode billing guna memenuhi kewajiban perpajakan mereka (Kamis, 1/7). Mayoritas bendahara sekolah berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Singkawang.

“Saya ingin mengaktifkan kembali NPWP sekolah karena kami butuh untuk mencetak kode billing. Tahun lalu, kami sudah melakukan aktivasi sementara, apakah alurnya sama saja dengan tahun ini?” tanya Bendahara SMAN 5 Singkawang kepada petugas Helpdesk.

Petugas Helpdesk KPP Pratama Singkawang pun menyadari bahwa ternyata, masih banyak bendahara yang belum memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Menjawab pertanyaan dari bendahara sekolah, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang Yuda Yusdiman memaparkan, “Sejak PMK Nomor 231 terbit, kewajiban perpajakan bendahara instansi seperti sekolah maupun puskesmas menggunakan NPWP Dinas, yakni Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan, dan lainnya sesuai bidang masing-masing. Jadi, sampai saat ini pun jika Ibu ingin mencetak kode billing atas transaksi yang ada, ya silakan menggunakan NPWP Dinas Pendidikan.”

Yuda juga menambahkan, “Nah, terkait aktivasi sementara NPWP Sekolah yang tahun lalu Ibu lakukan itu hanya bisa dilakukan jika misalnya ada pembayaran yang belum disetor atau SPT yang belum disampaikan sebelum PMK Nomor 231 berlaku.”

“Pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan menggunakan NPWP instansi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kalau untuk bendahara sekolah menggunakan NPWP instansi pemerintah daerah yakni Dinas Pendidikan. Aturan ini sesuai PMK-231 lebih rinci lagi diatur dalam SE-12/PJ/2020,” tutur Yuda. Wajib pajak bendahara yang hadir pun mengaku paham dengan penjelasan petugas Helpdesk.

Oh begitu, Pak. Terima kasih atas penjelasannya. Kami pikir setiap bulan kami harus mengajukan aktivasi sementara untuk menggunakan NPWP,” ungkap salah satu bendahara sekolah.

Para bendahara pun melanjutkan permohonan cetak kode billing kepada petugas TPT KPP Pratama Singkawang. Masing-masing dari mereka telah membawa rekapan transaksi yang berisi jenis kegiatan, jenis pajak, masa pajak, serta nominal pajak yang akan disetor.

Para bendahara biasanya dapat melakukan cetak kode billing pada meja layanan mandiri. Namun untuk mencegah transmisi Covid-19, layanan mandiri KPP Pratama Singkawang untuk sementara ditiadakan.