Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara melaksanakan lelang serentak atas barang sitaan dari para penunggak pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Bertempat di Ruang Mantap Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan (Jumat, 25/6).


Untuk pelaksanaan lelang tersebut, Kanwil DJP Kaltimtara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan, dan Penilaian, dan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Balikpapan Timur.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menyampaikan, lelang ini dilaksanakan karena sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP, para wajib pajak/penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya.  Adapun barang sitaan yang terjual dari KPP Pratama Balikpapan Timur yaitu 6 mobil dan 1 bidang tanah. 

Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui lelang serentak ini dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan penerimaan pajak untuk mendukung pembiayaan pembangunan.