
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara daring di Ruang Business Area Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung (Kamis, 24/6). Diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP), kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Kegiatan edukasi ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan sesi siang pada pukul 14.00 WIB. Fungsional Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung Apriandi menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi ini.
“Dengan dipindahkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat ke KPP Madya, maka kewajiban NPWP cabang terkait PPN dipusatkan di KPP Madya Bandar Lampung sejak tanggal 24 Mei 2021,” terang Apriandi saat menyampaikan materi.
Tak hanya terkait pemusatan PPN, Apriandi juga menyampaikan ulasan singkat terkait hak dan kewajiban wajib pajak. Setelah materi selesai dipaparkan, kegiatan edukasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara wajib pajak dan narasumber. Diskusi berjalan dengan lancar lantaran wajib pajak aktif bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami.
Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Madya Bandar Lampung berharap agar wajib pajak baik pusat maupun cabang dapat memahami hak dan kewajibannya pada bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- 39 views