Oleh: Tri Yuni Astuti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Meningkatnya kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di pertengahan tahun 2021 ini, tentu menjadikan banyak orang kembali mengencangkan sabuk pengaman dalam menghadapi gelombang kedua kasus penyebaran virus tersebut. Mulai 1 Juli 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Pemberlakukan PPKM sendiri terbagi menjadi PPKM Mikro dan PPKM Darurat. PPKM Darurat fokus diberlakukan di daerah Jawa-Bali dengan beberapa ketentuan. Di antaranya kegiatan belajar mengajar yang kembali diselenggarakan secara daring, pembatasan kapasitas pada restoran/tempat makan, pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, serta penyekatan beberapa ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat itu sendiri, tempat kerja maupun perkantoran juga harus mengikuti ketetapan Work From Home dan Work From Office yang diatur menjadi maksimal 25% untuk unit kerja yang berada di zona merah maupun oranye, tak terkecuali kantor pajak. Bahkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, kantor pajak melakukan pembatasan maupun penutupan layanan tatap muka dengan wajib pajak. 

Hampir sebagian besar kantor pajak kini mulai mengoptimalkan kembali pelayanan melalui daring maupun konsultasi melalui saluran yang tersedia. Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga masih dapat mengirim permohonan yang diperlukan baik melalui e-mail maupun jasa ekspedisi sehingga administrasi perpajakan masih dapat berjalan dengan semestinya.

Di samping permohonan dan konsultasi, terkadang wajib pajak masih memiliki kesulitan terkait administrasi perpajakan yang perlu bimbingan langsung dari narasumber, khususnya pegawai pajak. Oleh karena itu, tak jarang banyak pihak eksternal yang mengajukan permintaan narasumber kepada kantor pajak untuk menjadi pembicara.

Untuk mengatasi permasalahan terkait kendala perpajakan yang sering ditemui wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara terbuka memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan termasuk dalam penyelenggaraan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan jenis lainnya. Pihak eksternal dapat mengajukan penyediaan pembicara, pembahas ataupun moderator dari DJP dalam kegiatan yang dimaksud dengan cara mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam PER-26/PJ/2020.

Pihak eksternal dapat mengajukan surat permohonan paling sedikit memuat tentang

  • identitas penyelenggara kegiatan, (meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel),
  • jenis kegiatan yang akan dilaksanakan,
  • tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan,
  • tema dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan,
  • klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan,
  • nama, nomor telepon, dan alamat surel narahubung yang dapat dihubungi, dan
  • ruang lingkup kegiatan.

Pastikan surat permohonan dilampirkan dengan surat pernyataan bahwa kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi, penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau jasa ekspedisi/jasa kurir, maupun secara elektronik.

Penyelenggara kegiatan menyampaikan surat pemohonan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat untuk kegiatan dengan ruang lingkup nasional atau internasional dengan peserta kegiatan tidak terbatas dari satu ruang lingkup regional serta memiliki cakupan nasional atau internasional.

Sedangkan pengiriman surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, diberlakukan untuk kegiatan dengan ruang lingkup regional, yaitu peserta kegiatan terbatas dari satu wilayah kerja regional, yang dapat terdiri dari satu atau lebih unit kerja setingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang wilayahnya masih dalam satu area.

Penyampaian surat permohonan juga dapat ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan dengan ruang lingkup lokal, yaitu ruang lingkup kegiatan dengan peserta kegiatan terbatas dari satu wilayah kerja lokal dari satu unit kerja setingkat Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Permohonan permintaan narasumber dari DJP akan dipenuhi dengan ketentuan kegiatan tersebut bukanlah kegiatan rutin yang diadakan oleh penyelenggara, baik dilakukan sendiri ataupun bekerja sama dengan pihak lain. Selain itu, kegiatan yang diselenggarakan juga harus dipastikan bahwa tidak ditujukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Materi yang disampaikan dalam kegiatan juga harus berkaitan dengan tugas dan fungsi DJP serta tidak bertujuan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan.

Dalam hal permohonan ditindaklanjuti dengan adanya kegiatan kedinasan, pihak penyelenggara kegiatan wajib melaksanakan survei kepuasan atas penyampaian materi oleh pembicara, pembahas, atau moderator kepada peserta kegiatan dan menyerahkan hasilnya kepada DJP.

Di era pandemi ini, pihak eksternal juga diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan yang diselenggarakan. Pandemi mungkin membatasi, tetapi bukan berarti kita tidak dapat menggerakkan diri untuk senantiasa memberikan pelayanan secara profesional, berintegritas, dan bersinergi.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.