
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat inovasi terbaru yaitu merilis layanan elektronik berbasis aplikasi bernama M-Pajak. Aplikasi ini sudah tersedia untuk pengguna smartphone dengan sistem operasi Android maupun iOS. Fitur yang diberikan dari aplikasi ini diantaranya informasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Elektronik dan profil wajib pajak, pembuatan kode billing, informasi tenggat pajak yang diperbaharui setiap bulan, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan informasi Peraturan Perpajakan terbaru.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kubu Raya Zaki Muhammad turut memperkenalkan aplikasi ini kepada salah satu wajib pajak yang sedang melakukan konsultasi di Loket Helpdesk KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat (Jumat, 2/7).
Zaki mengungkapkan bahwa dengan adanya inovasi ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak. “Terutama di tengah masa pandemi ini dimana masyarakat disarankan oleh pemerintah untuk membatasi mobilitas, aplikasi M-Pajak sangat membantu wajib pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan hanya dalam genggaman,” ungkap Zaki.
Ia menerangkan, seluruh wajib pajak dapat mengakses layanan dari aplikasi ini dengan menggunakan akses yang sama seperti di laman DJP Online.
Selanjutnya, ia menyampaikan langkah-langkah penggunaan aplikasi M-Pajak. Langkah pertama, silakan memasukkan NPWP dan kata sandi. Lalu akan ada pemberitahuan melalui alamat surat elektronik yang berisikan kode verifikasi. Kode ini diinput kembali pada halaman aplikasi. “Selanjutnya aplikasi sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” terang Zaki.
Selaras dengan harapan DJP melalui aplikasi M-Pajak, zaki menjelaskan bila wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah dan cepat.
- 38 views