
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kisaran mengimbau wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati dalam sambutannya di acara Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing yang berlangsung secara virtual di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Jumat, 25/6).
Indah menyampaikan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2020 di KPP Pratama Kisaran secara umum mencatatkan angka yang lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun lalu. Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang diterima di tahun 2021 ada di jumlah 42.189 SPT dari 45.535 SPT Tahunan PPh yang diterima di tahun ini. Jumlah ini mengalami peningkatan 12,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Indah menambahkan bahwa potensi peningkatan kepatuhan masih terbuka. Untuk itu, KPP Pratama Kisaran akan berupaya menggenjot angka kepatuhan penyampaian SPT untuk menyentuh bahkan melebihi 80% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terus dilakukan.
- 43 views