Kebijakan perpajakan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi tema kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo  dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II pada sosialisasi perpajakan di kantor OJK Solo, Surakarta (Senin, 28/6). Acara yang digelar secara tatap muka ini dihadiri 40 perwakilan BPR BPRS se-Solo Raya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Wiratmoko, Kepala Bidang Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengh II mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas undangan OJK Solo untuk mengadakan sosialisasi kepada BPR/BPRS yang berada di bawah pengawasan OJK Solo. Ia berharap kerja sama yang terjalin antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan OJK Solo terus berlanjut dalam mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakan.

“Semoga kerjasama dengan OJK diharapkan berlanjut ke masa yang akan datang, karena OJK dan Ditjen Pajak wajib bersinergi dalam mengedukasi masyarakat dan bisnis tentang literasi finansial dan literasi perpajakan,” kata Wiratmoko.

Dalam sambutannya Eko Yunianto, Kepala OJK Surakarta mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber sosialisasi kali ini. “Sengaja kami mengadakan sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas dan memberikan informasi kepada BPR dan BPRS di wilayah Solo Raya,” ungkap Eko

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi tata cara menghitung pajak terutang bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Mereka menyampaikan tata cara mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) , melakukan pembukuan, menghitung pajak, pembuatan kode billing dan pembayaran, serta pelaporan SPT masa/tahunan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap para Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam  industri perkreditan rakyat dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.