Tim penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali memberikan edukasi kepada warga Balikpapan dan sekitarnya langsung dari Studio Onix Radio di Kota Balikpapan (Rabu, 9/6). Gelar wicara yang bertajuk After Lunch ini berlangsung selama satu jam dengan topik bahasan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Senang sekali bisa bertemu lagi dengan ahlinya perpajakan di sini yang tentunya akan memberikan Sahabat Onix informasi penting terkait perpajakan," sambut Sunny Kirana, penyiar Onix Radio mengawali siaran radio bersama Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko, Agus Sugianto, dan Marlyn Pricillia Laluyan.
Sebelum membahas inti materi, Edwin menjelaskan PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. "Munculnya kegiatan Pemusatan PPN adalah karena beberapa pengusaha memiliki banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses maka dilakukan pemusatan PPN," jelasnya. "Untuk prosedur pengajuan pemusatan PPN ini, pengusaha kena pajak (PKP) menyampaikan pemberitahuan secara elektronik atau tertulis ke Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar," ucap Agus menambahkan.
Agus juga menjelaskan adanya beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan pemusatan. Terkait jangka waktu penyelesaian, permohonan pemusatan PPN diselesaikan paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Gelar wicara berlangsung interaktif dengan beberapa pertanyaan masuk dari pendengar melalui saluran yang disediakan Onix Radio.
"Pemusatan PPN ini tidak bersifat wajib. Pada dasarnya ini untuk memudahkan administrasi pajak perusahaan yang memiliki banyak cabang, biar gak ribet. Kalau memang memilih tidak dipusatkan ya tidak masalah," pungkas Marlyn.
- 24 views