
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi perpajakan dengan nama aplikasi M-Pajak di Jakarta (Jumat, 4/6). Aplikasi M-Pajak merupakan aplikasi yang memberikan pelayanan elektronik baru yang dapat diakses melalui gawai wajib pajak. Saat ini aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui aplikasi pengunduhan milik Google, Play Store.
DJP menuturkan bahwa aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh wajib pajak. Setelah mengunduh aplikasi ini melalui Play Store, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi ini dengan memasukkan NPWP serta kata sandi yang digunakan pada akun DJP Online, kemudian aplikasi tersebut akan mengirimkan tautan ke surel yang terdaftar pada akun tersebut.
Berikut adalah beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak dapat mengakses NPWP elektronik melalui menu profil saya, wajib pajak juga dapat membuat kode billing secara mandiri, melihat dan mencari lokasi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari lokasi wajib pajak berada. Selain itu, tersedia informasi tenggat waktu penyetoran dan pelaporan pajak serta peraturan perpajakan terbaru yang dapat dibaca oleh wajib pajak jika dibutuhkan.
Rencananya, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan terus menambah layanan daring yang dapat diakses oleh wajib pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
- 127 views