Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan cara mendatangi rumah wajib pajak di wilayah Padangsambian, Denpasar, Bali (Selasa, 8/6).
Ni Putu Vivi Dharmayanti, Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat yang bertugas mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan kepada wajib pajak yang didatangi, agar mendaftarkan diri untuk memliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurutnya, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP. Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
- 33 views