
Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyelenggarakan bimbingan teknis secara daring di Semarang (Rabu, 9/6). Pelatihan ini diberikan kepada 80 orang asisten fungsional penyuluh yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Ismujiraharjo mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan bahwa jabatan fungsional asisten penyuluh merupakan jabatan baru dimana mereka akan menggantikan tugas dari Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di Kantor Pelayanan Pajak.
Menurut Ismuji, untuk meningkatkan kemampuan para pegawai DJP maka diperlukan pelatihan yang intensif. “Kami berinisiatif menyelenggarakan pelatihan ini dengan tujuan untuk membekali rekan-rekan penyuluh agar bisa melayani wajib pajak dengan baik,” imbuhnya. Ia juga berharap segala ilmu yang diberikan dapat diserap dengan maksimal serta memberikan arahan yang jelas kepada asisten penyuluh pajak dalam menjalankan tugas.
Bimbingan teknis secara praktis memberikan pelatihan seputar Standar Operating Procedur (SOP), dan juga dasar-dasar menjalankan tugas dan fungsi asisten penyuluh pajak. Menghadirkan dua orang narasumber yaitu Mimar Astriani dan Ahmadun yang merupakan asisten fungsional penyuluh yang sudah berpengalaman, kegiatan ini berlangsung cukup padat selama satu hari.
“Saat ini asisten penyuluh menggantikan job desk dari Account Representatif (AR), meskipun tidak bisa kita pelajari semuanya hari ini, setidaknya kita akan mempelajari permohonan yang paling sering muncul, “ ujar Mimar.
Menurutnya, butuh waktu yang cukup panjang untuk mengetahui dan mempelajari semua jenis pelayanan yang harus diberikan kepada wajib pajak. Pada kesempatan ini, Ia berusaha memaparkan materi terkait permohonan yang paling sering diajukan oleh wajib pajak diantaranya permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan permohonan pemindahbukuan.
Mimar dan Ahmadun menjelaskan bahwa, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Proses ini merupakan administrasi yang tingkat kesulitannya tinggi. Namun, sepanjang proses administrasi terpenuhi maka permohonan wajib pajak dapat dikabulkan. Dasar hukum dari permohonan ini adalah PMK-39 Tahun 2018 dan SE-10 Tahun 2018.
Lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa permohonan pemindahbukuan adalah, suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Caranya, wajib pajak harus menyiapkan formulir permohonan yang telah diisi dengan benar dan jelas.
Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan adalah 30 hari sejak surat permohonan diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan ditolak. Jika lengkap, DJP akan mengirimkan bukti permohonan telah disetujui.
- 125 views