Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo mengadakan kegiatan edukasi dan penyuluhan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah kepada seluruh Kepala/Pimpinan, bendahara, dan 37 Operator Satuan Kerja (Satker)/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo di Aula Badan Keuangan Daerah Kab. Tebo (Kamis, 27/5).
Tim Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo menyampaikan materi tentang kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Tebo dan KP2KP Rimbo.
Pada kegiatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pegawai yang bertugas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di instansi maupun satker/OPD masing-masing. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan di wilayah KPP Pratama Muara Bungo.
- 45 views