Tim Media Sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menyelenggarakan kegiatan "Cicadas Menyapa" di Bandung (Jumat, 21/5). Melalui kegiatan rutin tiap bulan ini, Fungsional Penyuluh Pajak mengedukasi wajib pajak mengenai reorganisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP
Cicadas Menyapa yang sudah memasuki jilid kelima ini disiarkan melalui fitur live instagram oleh akun resmi KPP Pratama Bandung Cicadas @pajakcicadas dan melalui kanal youtube Pajak Cicadas dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak.
Menyambut penataan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak, topik yang diangkat kali ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Penataan Organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang diresmikan pada tanggal 24 Mei 2021.
Fungsional penyuluh pajak Pevi Ida Nurlaelasari menyampaikan materi tersebut secara garis besar. “Dengan adanya reorganisasi ini berdampak pada penambahan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cicadas yaitu kecamatan Kiaracondong dan juga ada pemindahan wajib pajak dari KPP Pratama Bandung Cicadas ke KPP Madya Dua Bandung sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” jelas Pevi.
- 52 views