Oleh: Ika Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) digadang-gadang dapat menjadi alternatif garda terdepan untuk menyampaikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pada lingkaran sosial masyarakat terkecil, dalam hal ini keluarga. PKK yang beranggotakan para ibu menjadi kunci utamanya.

Argumen ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam forum daring tausiyah kebangsaan oleh Institut Ilmu Al-Qur'an pada Jumat, 7 Mei 2021. “Jadi memang peranan perempuan sedemikian besar. Bagaimana Ibu memberikan nilai-nilai yang baik kepada anak-anaknya dan ini tentu merupakan sesuatu yang luar biasa bagaimana kita bisa terus meningkatkan perempuan-perempuan di Indonesia untuk menjadi sumber ilmu yang berkualitas baik bagi keluarganya. Dia bisa menjadi pembimbing dan sekaligus menciptakan suatu peradaban,” ungkap Menteri Keuangan sebagaimana dikutip dari kemenkeu.go.id.

Selama ini, masyarakat cenderung sekadar mengenal PKK sebagai bentuk perkumpulan ibu-ibu dasawisma yang identik dengan kegiatan rutin berjuluk arisan.  Faktanya, PKK sendiri adalah sebuah gerakan resmi di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.

PKK memiliki 10 program pokok yang secara hakikat merupakan kebutuhan dasar manusia. Program tersebut diantaranya penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong-royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan ketrampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat. Menurut hemat penulis, pemahaman kesadaran perpajakan pun dapat diintegrasikan secara sederhana dalam kesepuluh aspek tersebut.

Berpijak pada potensi tersebut, penulis beropini bahwa PKK dapat menjadi energi besar dalam rangka menginternalisasikan edukasi kesadaran pajak. Tidak saja pada keluarga inti (suami dan anak), keluarga besar (orang tua, adik, kakak, paman, bibi), tetangga, juga komunitasnya. Bedah potensi tersebut dapat dimulai dengan analisis unsur 4 M yakni Man (Sumber Daya Manusia), Method (metode), Money (uang), dan Materials (bahan).

 

Sumber Daya Manusia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membangun kemitraan dengan pihak eksternal dalam rangka menyebarluaskan kesadaran pajak di masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi, kunjungan, kegiatan bersama, pekan panutan kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan yang terbaru adalah penobatan tokoh masyarakat sebagai relawan pajak dari nonmahasiswa.  

Salah satu relawan pajak dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I adalah Ketua Penggerak PKK Jawa Tengah, Siti Atikoh Ganjar Pranowo. Dalam sebuah video iklan layanan masyarakat, Atikoh mengibaratkan ibu selaku manajer pengelola dompet rumah tangga, selayaknya Menteri Keuangan yang bertugas mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menambahkan, komponen APBN yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran negara, mirip dengan kas rumah tangga. Belanja APBN berupa pengadaan vaksin gratis dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan masyarakat membutuhkan dukungan dana yang besar. Dana tersebut berasal dari kontribusi pajak yang memegang peranan lebih dari 70% dari total pendapatan negara.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa perempuan memiliki andil penting dalam pembinaan rumah tangga dan pemulihan ekonomi. Atikoh mengajak seluruh kader PKK yang telah berpenghasilan untuk bergotong royong membayar pajak, serta mengingatkan para suami untuk patuh pajak. PKK Jawa Tengah diharapkan dapat berkontribusi positif dan mengilhami kekuatan dasawisma sebagai kunci keberhasilan dari program-program yang dicanangkan pemerintah. Semangat tersebut adalah wujud pengejawantahan bela negara versi modern, ungkapnya.

Berdasarkan penelitian Cardiva, dkk (2016) Sumber Daya Manusia (SDM) PKK ini menjadi salah satu unsur kekuatan (strength) dalam analisis SWOT pemberdayaan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif.  Kekuatan tersebut antara lain kader dan anggota aktif dengan jumlah yang cukup, pimpinan sebagai sosok yang dihormati, serta pengetahuan kader yang baik. Data ini membuka ruang kemitraan yang besar antara DJP melalui unit vertikalnya di daerah untuk dapat menjangkau kader PKK. Mereka dapat dinobatkan sebagai resonan atas informasi dan kebijakan perpajakan hingga bantuan pendataan.

 

Sumber Dana

PKK sebagai gerakan sosial tidak memiliki anggaran dana khusus selain murni swadaya dari iuran sukarela para anggotanya. Konsep gotong royong ini memberikan gambaran sederhana tentang sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system. Masyarakat dengan kesadaran sendiri mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Dana yang dihimpun dalam APBN sebagian akan dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuk dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dalam komponen APBD pun terdapat unsur Dana Perimbangan dimana didalamnya termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Beberapa tahun terakhir PKK pun mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara tidak langsung, pajak pusat yang dibayarkan wajib pajak akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah termasuk para kader PKK.

Kader PKK yang tidak ditunggangi kepentingan tertentu, melaksanakan program dan aktivitasnya dalam bingkai kesukarelaan. Dengan menggandeng mereka sebagai relawan edukasi dalam program kerelawanan pajak tentu tidak membutuhkan dana khusus sebagai kompensasi. Sebagai gantinya, DJP dapat memberikan penghargaan (reward) bagi para mitra PKK yang aktif berperan serta.

 

Strategi

Setidaknya ada 3 metode yang dapat diimplementasikan bersama mitra PKK yaitu pendampingan, pendataan, dan penyuluhan.

1. Pendampingan

Pelatihan kader PKK merupakan unsur kesempatan (opportunity) dalam analisis SWOT. Pelatihan dari unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai upaya membekali kader PKK untuk melakukan pendampingan ke masyarakat. Salah satu contohnya adalah pelatihan pengisian SPT Tahunan WP OP melalui e-Filing. Keahlian ini diharapkan berimplikasi secara domino kepada masyarakat di wilayah Rukun Tetangga (RT) masing-masing. Keuntungan yang dapat diraih adalah peningkatan jumlah pelaporan SPT secara daring serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

KPP dan KP2KP juga dapat melakukan pendampingan kader PKK dalam Business Development Services (BDS) untuk mencetak wirausahawan wanita dan pembukaan lapangan kerja baru. Peluang ini menjadi perwujudan akselerasi kegiatan ekstensifikasi melalui peningkatan pendaftaran wajib pajak baru dan peningkatan pembayaran pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

2. Pendataan

Secara historis, Jawa Tengah adalah pionir kelahiran gerakan PKK yang terus berkembang dan menasional hingga kini. Sebagai contoh di Kota Semarang, kader PKK dilibatkan dalam pendataan warga secara langsung pada tingkat RT. Data yang dihimpun dari PKK pun dinilai dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran. Hal ini tidak lepas dari kontribusi para kader yang bertindak sebagai perpanjangan tangan tim penggerak PKK daerah pada tingkatan dasawisma. Kader PKK kerap dimintai bantuan oleh sejumlah institusi daerah dalam rangka pendataan rumah tangga. Kader PKK ini dapat mengumpulkan data secara lebih presisi dan akurat karena terjun secara langsung menemui dan mewawancarai warga di rumah mereka atau melalui forum musyawarah.

Dari perspektif pajak, gerakan pendataan ini bermanfaat dalam rangka pengayaan basis data perpajakan untuk mendukung pengawasan kewilayahan oleh Account Representative (AR). Basis data yang andal dapat menjadi masukan yang valid dalam sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

3. Penyuluhan

Kader PKK dapat berperan sebagai penyuluh pajak dimulai dari keluarga masing-masing, dengan menjelaskan materi sederhana seperti urgensi pajak bagi negara. Selanjutnya penyuluhan dapat dilakukan melalui berbagai media seperti pertemuan PKK, arisan, kunjungan, dll. Adapun metode yang dapat diaplikasikan antara lain diskusi, ceramah, simulasi, bermain peran, dsb. Selain bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran perpajakan, urgensi edukasi adalah mengubah perilaku sasaran penyuluhan. Di sisi lain, penyuluhan kepada anak-anak turut andil dalam menyukseskan program inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan.

 

Fasilitas

Sebagai bentuk kerja sama kemitraan yang baik, DJP dapat memfasilitasi kegiatan sosial yang digagas oleh tim penggerak PKK daerah dengan mengemasnya menjadi suatu kegiatan penyuluhan atau edukasi perpajakan. Kemitraan yang tidak bersifat memaksa ini dapat dimulai dengan materi pajak ringan yang mudah dipahami oleh para ibu.

Naluri manusia akan selalu berpaut pada “ingat pesan ibu”; melahirkan konsekuensi logis akan melekat kuatnya kata-kata ibu dalam benak. Kekuatan PKK dapat menjelma menjadi sebuah gerakan kerelawanan pajak terbesar nasional yang menyebarluaskan edukasi perpajakan secara massal. Bermula dari rumah, pajak akan dipahami dengan lebih mudah.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.