Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyerahkan barang gratifikasi berupa lima buah minuman kaleng kepada Yayasan Sahabat Yatim Indonesia yang beralamat di Kota Tangerang Selatan, Banten (Senin, 10/5). Penyerahan gratifikasi tersebut merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan gratifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Subbag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya Tangerang Endang Supriyatna beserta seorang pegawai Kepatuhan Internal.
Endang menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dilaporkan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Tangerang ke Unit Pengendali Gratifikasi di KPP Madya Tangerang.
Kata Endang, ia sangat mengapresiasi JSPN KPP Madya Tangerang yang turut mewujudkan KPP Madya Tangerang sebagai kantor berpredikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dengan senantiasa berupaya untuk menolak dan melaporkan segala pemberian gratifikasi dari pihak manapun.
- 43 views