Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melaksanakan Sosialisasi PPh Pasal 21 bagi Dokter di Aula RS Mohammad Natsir, Solok (Selasa, 4/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh tenaga medis yang bekerja di RS Mohammad Natsir dengan tetap memperhatikal protokol kesehatan penangulangan  Covid-19. Tim penyuluh KPP Pratama Solok menyampaikan materi tentang mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bagi dokter dan penghasilan yang dikenakan pajak.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, KPP Pratama Solok berharap agar para dokter di RS Mohammad Natsir mengerti dan memahami mekanisme pemotongan PPh pasal 21 bagi dokter sehingga membantu dalam pengisian SPT Tahunan nantinya.