Wajib Pajak Terima SP2DK? Jangan Gentar

Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Melihat Pak Pos datang mengirimkan surat dan melihat nama saya tercantum pada tujuan surat yang terukir di amplop adalah hal yang luar biasa. Saya bergegas membaca isi surat tersebut dan segera menuliskan balasannya karena selalu ada pesan di kalimat penutup surat 'empat kali empat sama dengan enam belas, sempat tidak sempat harus dibalas'. Itu adalah salah satu cara untuk selalu menghidupkan harapan. Harapan untuk memperoleh sesuatu yang baru meskipun itu dari teman yang belum pernah kita jumpai secara langsung, hanya berjumpa melalui tulisan. Sahabat Pena, begitu saya menyebutnya.
Anda pernah menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak? Layaknya surat untuk sahabat, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak juga mengirimkan surat untuk wajib pajak. Ada Surat Himbauan, Surat Teguran, Surat Tagihan, dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat tersebut disampaikan dengan cara dikirimkan kepada wajib pajak maupun disampaikan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan/visit.
Kantor Pelayanan Pajak menerima data, baik data internal dari pelaporan SPT wajib pajak, juga data eksternal dari berbagai pihak seperti bank, perusahaan leasing, pemerintah daerah, dan sebagainya. Atas berbagai data tersebut dilakukan penelitian. Apabila data yang diterima Kantor Pelayanan Pajak tidak sesuai dengan data yang telah dilaporkan wajib pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan SP2DK. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK tersebut paling lama empat belas hari setelah tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir atau empat belas hari setelah tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak.
Seorang wajib pajak sempat berkonsultasi kepada saya setelah menerima SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak. Ia telah bekerja selama puluhan tahun pada sebuah perusahaan. Karena wajib pajak berhenti bekerja pada perusahaan tersebut, yang bersangkutan menerima uang pesangon. Uang pesangon diberikan dalam bentuk rekening tabungan khusus program pensiun. Wajib pajak telah mencantumkan nilai pesangon yang diterima pada laporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi di tahun diterimanya pesangon tersebut.
Di tahun-tahun berikutnya, wajib pajak tidak mencantumkan saldo tabungan khusus program pensiun yang diterimanya pada daftar harta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang dilaporkan. Kantor Pelayanan Pajak memperoleh data berkaitan dengan saldo keuangan wajib pajak dan melakukan penelitian dan analisis atas data yang dimiliki dengan dokumen-dokumen pelaporan yang telah disampaikan wajib pajak. Karena tidak terdapat kesesuaian antara data yang diperoleh Kantor Pelayanan Pajak dengan data laporan SPT Tahunan wajib pajak, maka diterbitkan SP2DK untuk meminta penjelasan atas data berkaitan dengan wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak datang langsung ke kantor dan menjelaskan panjang lebar tentang saldo keuangan yang dimiliki sekaligus membawa dokumen pendukung.
"Saya datang langsung saja, kalau harus menuliskannya dalam bentuk surat tanggapan, saya malah bingung bagaimana menuliskannya," kata wajib pajak tersebut.
Tanggapan wajib pajak yang datang langsung tersebut didokumentasikan oleh Account Representative (AR) dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada wajib pajak. Karena wajib pajak mengakui bahwa terdapat harta yang belum dicantumkan dalam daftar harta pada laporan SPT Tahunan, maka dibuatlah SPT Tahunan Pembetulan untuk menambahkan harta yang telah diklarifikasi pada SP2DK, tetapi belum dicantumkan pada SPT Tahunan wajib pajak. Adakah pajak yang harus dibayar lagi sebagai tanggapan dari SP2DK tersebut? Belum tentu. Jika dari hasil penelitian tidak menyebabkan perubahan perhitungan penghasilan dan pajak yang terutang, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar lagi.
Ada juga wajib pajak yang lebih nyaman untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas SP2DK yang disampaikan Kantor Pelayanan Pajak, tidak masalah. Wajib pajak juga berhak memberikan tanggapan secara tertulis, baik berupa tanggapan yang mengakui maupun menyanggah kebenaran data dan/atau keterangan yang disampaikan pada SP2DK dengan disertai bukti dan/atau dokumen pendukung atas jawaban tertulis tersebut. Pada bagian akhir surat terdapat nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak bahkan nomor telepon Account Representative pengampu wajib pajak yang dapat dihubungi untuk melakukan konfirmasi apabila ada yang belum wajib pajak pahami berkaitan dengan isi SP2DK tersebut.
Sebagai wajib pajak, Anda tidak perlu ragu apalagi merasa bersalah jika menerima SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak. Anggaplah surat dari seorang sahabat yang ingin menunjukkan perhatian kepada Sahabat Pena-nya, cukup sampaikan surat balasan atau bahkan hadir langsung untuk menyapa Sang Sahabat. Meskipun di akhir surat tersebut tidak pernah tertulis pantun 'empat kali empat sama dengan enam belas', tetaplah berikan tanggapan atas SP2DK yang dikirimkan Kantor Pelayanan Pajak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Jika benar, mengapa harus gentar?
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1727 views