
Bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kelas pajak terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan melalui Zoom di Samarinda (Jumat, 30/4). Kelas pajak berlangsung selama satu setengah jam mulai pukul 09:00 sampai dengan 10:30 WITA.
"Semoga kelas pajak ini dapat membantu Bapak Ibu sekalian. Namun jika memiliki kendala, silakan dapat menghubungi kami di nomor layanan. Insya Allah kami akan bersedia membantu Bapak/Ibu hingga pukul 00:59 WITA. Jangan segan untuk bertanya serta berkonsultasi ke kantor pajak, nantinya akan dibantu oleh pegawai kami,” tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Samarinda Ilir Suwardi memberikan sambutan sekaligus membuka kelas pajak.
Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir Sri Indah Wahyuni sebagai narasumber dalam kelas pajak yang diikuti tiga belas Wajib Pajak Badan ini. Wajib pajak mendapat penjelasan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan. Wajib pajak juga disampaikan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan secara daring. "Pelaporan SPT Tahunuan dapat diakses melalui website djponline.pajak.go.id melalui e-Form," jelas Sri.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan berakhir pada tanggal 30 April 2021. Apabila Bapak Ibu terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan sampai dengan batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 Juta per SPT. Terima kasih Bapak Ibu telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam membangun negeri," tambahnya.
- 33 views