
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mengadakan kelas pajak atau sosialisasi yang membahas mengenai EFIN, akun DJP Online, dan kewajiban yang harus dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selaku Wajib Pajak secara daring melalui Zoom Meeting di Aula KPP Pratama Barabai (Kamis, 29/4). Peserta sosialisasi dihadiri oleh staf atau pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan yang berjumlah 47 peserta.
Acara sosialisasi ini diawali dengan sambutan oleh Raden Ajeng Ira Wardani, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, menyampaikan agar peserta bisa mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan lancar supaya informasi yang disampaikan dapat diserap dengan tepat. Kemudian dilanjutkan oleh Larasati Dhanti, pelaksana Seksi Pelayanan, yang menyampaikan materi mengenai EFIN dan akun DJP Online yang menjadi akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring di mana pelaporan SPT Tahunan ini menjadi salah satu kewajiban BUMDes selaku wajib pajak. Materi terakhir yaitu mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Desa yaitu penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Iman.
Pihak KPP Pratama Barabai Kegiatan berharap dengan diadakan sosialisasi ini, maka BUMDes Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Selatan menjadi semakin paham dan sadar akan kewajibannya menjadi wajib pajak, khususnya dalam penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. "Paham akan cara penghitungan pajak yang akan disetorkan, tarif pajak, cara melaporkan SPT Tahunan, dan batas waktu untuk penyampaian dan pelaporan," harap Iman.
- 49 views