
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang ikut serta dalam Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap III Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang diselenggarakan secara daring di Aula Kominfo Kota Singkawang (Rabu, 21/4). Pada tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng 84 Pemda yang tersebar di Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan sinergi dalam upaya Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang diperuntukkan bagi APBN 2021 sebagai penyokong utama anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Seremoni PKS ini dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca DJPK dan disiarkan langsung di kanal Youtube DJPK serta Zoom Meeting. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. “Ini adalah batch ketiga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang awalnya merupakan kerja sama untuk saling melengkapi dan saling memberi. Kementerian Keuangan khususnya DJP dan DJPK masing masing membutuhkan data dan informasi,” ujarnya.
Selain Dirjen Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga turut memberikan sambutan. Suryo mengungkapkan, “Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan.”
Setelah berbagai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie selaku perwakilan Pemerintah Daerah Kota Singkawang menandatangani perjanjian didampingi oleh Kepala Bidang KBP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat Arif Mahmudin Zuhri.
Seusai kegiatan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Singkawang Ady Normansyah memaparkan peranan DJP khususnya KPP dalam Perjanjian Kerja Sama ini. “Peran KPP Pratama Singkawang disini salah satunya adalah sebagai mediator untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait pokok-pokok perjanjian serta mensosialisasikan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini, serta bersinergi dengan Pemda Singkawang untuk bekerja sama sebaik mungkin,” jelasnya.
- 30 views