
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak daring mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan di Ruang Rapat KPP Pratama Blitar, Blitar (Kamis, 22/4). Kelas pajak ini diadakan melalui media aplikasi Zoom Meeting yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Blitar. Kelas pajak ini sedikit berbeda dari biasanya, karena kali ini materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Lina Budiarti, yang baru saja diangkat melalui Keputusan Menteri Keuangan. Diikuti oleh 12 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Blitar, kelas pajak ini berlangsung dari pukul 09:00 s.d. 11:00 WIB.
Dalam penyampaiannya, Lina menjelaskan bahwa untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya, Wajib Pajak Badan memerlukan laporan keuangan yang paling tidak memuat informasi neraca keuangan dan laporan arus kas atau laba rugi. “Laporan keuangan ini ada dua, neraca dan laporan laba rugi. Jadi, cukup punya dua laporan itu, Bapak Ibu semua sudah bisa melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Lina.
Untuk wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak pengisian SPT Tahunan, cukup mendaftar pada tautan yang telah disediakan oleh KPP Pratama Blitar. Setelah itu, peserta kelas pajak akan masuk ke dalam grup Whatsapp untuk kemudian diarahkan mengikuti kelas pajak melalui aplikasi Zoom Meeting sesuai dengan waktu yang disepakati. Lina berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu, khususnya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang paling lambat disampaikan setiap 30 April.
- 32 views