Pemerintah Kota Cimahi mengikuti acara Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Pemerintah Daerah pada tahap III di kantor Pemerintah Kota Cimahi (Rabu, 21/4).
Acara yang berlangsung secara virtual melalui telekonferensi tersebut dilakukan secara serentak dan diikuti oleh sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia, di antaranya satu Pemerintah Provinsi, 68 Pemerintah Kabupaten dan 15 Pemerintah Kota.
Bertempat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi, Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana hadir didampingi oleh jajarannya, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Ahmad Saefulloh dan Plt. Sekretaris Bapenda Iyun Saptamulyana.
Turut hadir pula menyaksikan acara tersebut, Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto. Joni menyampaikan bahwa berlangsungnya acara tersebut merupakan bentuk upaya sinergi optimalisasi kerja sama pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
"Semoga dengan berlangsungnya acara ini, potensi pajak dapat dioptimalkan sebagai bagian dari penerimaan negara baik dari pajak pusat dan pajak daerah," pungkas Joni.
- 35 views