
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengirimkan SMS, surel dan Whatsapp (WA) kepada para wajib pajak untuk untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Sintang (Senin, 22/3). Menurut Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sejak bulan januari sebagai pesan pengingat kepada wajib pajak untuk tidak lupa memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan.
Adapun beberapa kategori yang dilakukan pengiriman pesan adalah wajib pajak aktif yang meliputi Wajib Pajak Baru Terdaftar, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Wajib Pajak Usahawan dan lain-lain yang terdaftar di KPP Pratama Sintang dengan wilayan kerja di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Bramasto melanjutkan pengiriman pesan imbauan ini merupakan cara yang lebih efektif daripada cara seperti berkirim surat dikarenakan memiliki banyak kendala seperti lamanya penyampaian, komunikasi satu arah dan surat yang kempos dikarenakan tidak ditemukannya alamat penerima. "Dengan mengirimkan WA Blast, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi dan atau membalas pesan yang kami kirimkan sehingga komunikasi akan lebih efektif. Kami juga dapat langsung memberikan solusi terhadap masalah perpajakan yang dihadapi seperti pembuatan kode billing, tuntunan tutorial SPT Tahunan sampai konsultasi kewajiban perpajakan lainnya," ungkapnya.
- 41 views