Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 KPP Pratama Sintang Sondar Simanullang bersama Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 Yessika Mauliddini.mengisi gelar wicara pada Siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Sintang di Studio RRI Sintang, Sintang (Kamis, 18/3).

"SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajaknya, kemudian hartanya, kewajibannya dan daftar keluarga bagi orang pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara melaporkan SPT Tahunan cukup mudah karena sekarang memasuki era digital jadi serba internet kapan pun dan dimana pun dengan e-Filing," ungkap Sondar.

KPP Pratama Sintang bersama RRI Sintang melaksanakan siaran langsung radio dan youtube dengan judul Senentang Sore - Lapor Pajak SPT Tahunan 2021 Sebelum Tanggal 31 Maret 2021.