
Penyuluh pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Sri Juaeni dan Rizky Keroshinta menjadi narasumber program Ngobrol Pajak Bikin Hepi (Ngopi) di UP Radio (98.5 FM) Semarang, Kota Semarang (Selasa, 27/4). Tema siaran radio pada episode kali ini adalah Insetif Pajak, Harga Rumah Jadi Murah untuk mengenal lebih dekat insentif yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
Siaran radio mingguan kemitraan antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan UP Radio (98.5 FM) Semarang ini rutin digelar guna menyampaikan misi penyuluhan perpajakan dengan metode tidak langsung.
Pemerintah memberikan stimulus fiskal yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Insentif pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 21 tahun 2021 mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya penyiar terkait alasan pemerintah memilih memberikan insentif pada sektor perumahan, Rizky menjawab, “Sektor turunan dari perumahan itu banyak, ada jasa kontruksi, ada pembelian material, belum lagi kalau rumahnya mau ditempati harus membeli perabot dan berbagai hal lainnya. Harapannya, insentif ini tidak berefek pada sektor properti saja, tapi keseluruhan sektor yang berkesinambungan ikut terbantu secara ekonomi."
Pembelian rumah yang semula dikenakan PPN sebesar 10% sejak berlakunya PMK Nomor 21 tahun 2021 ini menjadi ditanggung pemerintah. Besaran rupiah yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah seharga diatas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Jika dihitung-hitung untuk pembelian rumah seharga Rp2,2 miliar, maka pembeli cukup membayar Rp2 miliar. Uang 200 juta kembaliannya bisa buat beli mobil mbak, kapan lagi beli rumah baru bisa bayar uang muka mobil bahkan cash,“ kelakar Rizky.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pembeli saat ingin memanfaatkan insentif ini. Insentif PPN perumahan ini hanya berlaku dari Maret sampai akhir Agustus 2021. Untuk ketentuan pembelian rumah yang berhak memanfaatkan insentif ini yaitu pembelian rumah dilakukan atas rumah tapak dan rumah susun yang masih baru, ready stock, dan belum pernah dipindahtangankan. Selain itu penyerahan fisik rumah yang dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli dilakukan maksimal 31 Agustus 2021.
Jika pembelian rumah dilakukan sebelum PMK ini berlaku, maka insentif tidak dapat dimanfaatkan. Apabila pembelian dilakukan dengan uang muka, maka pembelian yang diperbolehkan memanfaatkan insentif ini adalah pembayaran uang muka yang dilakukan paling lama di Januari 2021. Pembelian lebih dari satu unit tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini karena hanya berlaku satu nama untuk satu kepemilikan.
Pembeli juga harus mengetahui bahwa setelah sah menjadi pemilik, rumah tidak boleh dipindahtangankan selama 1 tahun. Apabila dilakukan maka DJP berhak menagih kembali PPN yang telah ditanggung pemerintah dan wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
Di penghujung gelar wicara ini, Eni mengimbau Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 30 April 2021. “Segera laporkan supaya terbebas dari denda,” tegas Eni. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat dilakukan secara daring. Apabila masyarakat mengalami kesulitan ketika melaporkan kewajibannya, wajib pajak diperbolehkan untuk berkunjung ke kantor pajak dan membuat janji melalui aplikasi kunjung pajak atau melalui sosial media resmi yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- 59 views