
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kelas pajak tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Badan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meetings di Samarinda (Selasa, 20/4).
"Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2020 pada tanggal 31 April 2021, KPP Pratama Samarinda Ilir berupaya mengintensifkan pelayanan kepada wajib pajak khususnya Wajib Pajak Badan. Kelas pajak ini juga menjadi upaya kami dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan," tutur Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun.
Diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad menjadi narasumber dengan menyampaikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan. Ihsan juga memutar video tutorial pelaporan SPT Tahunan dan memandu langsung praktik secara langsung aplikasi e-Form 1771.
Selanjutnya peserta mendapat kesempatan untuk berkonsultasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi.
"Harapannya dengan adanya kegiatan kelas pajak dua kali seminggu ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan dan mampu menghasilkan laporan SPT Tahunan Badan yang jelas, lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Ihsan.
- 27 views