Pemerintah Kota Tangerang melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2021. Kegiatan ini digelar secara luring di Komplek Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang serta secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 21/4).
Penandatanganan PKS di wilayah Kota Tangerang dilaksanakan dan dihadiri oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Sahat Dame Situmorang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat Ana Astuti Nugrahaningsih, serta Kepala KPP Pratama Tangerang Timur Tri Agus Kasmanto. PKS ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.
- 53 views