Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Blitar (Selasa, 30/3). Guna memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, KPP Pratama Blitar membentuk satuan tugas (satgas) penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2021. Satgas ini terdiri dari seluruh komponen pegawai, mulai dari pelaksana, juru sita, Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak. Dalam pelaksanaannya, pelayanan diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.