Medan, 19 Februari 2021- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
SPT disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I) yang diwakili oleh Kakanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono.
Turut hadir pada kegiatan ini Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan Aset dan SDA Agus Tripriyono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Hendri Z, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Mukhammad Faisal Artjan.
Dalam kesempatan ini, Edy Rahmayadi mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta masyarakat Sumatera Utara untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Dalam imbauannya, Edy Rahmayadi juga mengajak masyarakat untuk patuh dalam pendaftaran menjadi Wajib Pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak. “Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.” tuturnya.
Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.
- 40 views