Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser. Edukasi dilaksanakan secara luring di ruang rapat Bapenda Kabupaten Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Selasa, 16/3).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai terkait cara penghitungan PPh dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, khususnya bagi suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

Kegiatan dimulai dengan penjelasan fungsi SPT Tahunan, dilanjutkan dengan tata cara penghitungan PPh dan pelaporan SPT Tahunan pegawai, khususnya bagi suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Edukasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sebelum acara ditutup, tim KP2KP Tanah Grogot juga memberikan asistensi bagi pegawai Bapenda perihal pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya menggunakan e-Filing.