Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan Formulir 1771 melalui layanan e-Form di Aula KP2KP Sidrap (Senin, 12/4). Asistensi ini dihadiri oleh Bendahara Yayasan serta Radhatul Athfal (RA) yang berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Kami sangat berterima kasih atas diadakannya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini, karena sebelumnya kami mengalami kesulitan. Tapi untuk pelaporan SPT Tahunan kali ini, kami merasa sangat terbantu,” ungkap Hasna salah satu bendahara RA yang mengikuti asistensi. Kurangnya pemahaman untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan khususnya bagi lembaga pendidikan menjadi dasar bagi tim penyuluh KP2KP Sidrap untuk melaksanakan asistensi ini.

Dalam kegiatan ini, para peserta terlebih dahulu dibekali pemahaman terkait detail pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Selanjutnya, pemateri menjelaskan cara menyusun laporan keuangan dengan benar, praktik pengisian SPT oleh masing-masing peserta dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab tersebut berlangsung cukup interaktif. Tidak hanya seputar SPT Tahunan, banyak peserta menanyakan terkait aturan-aturan pengenaan pajak bagi lembaga pendidikan yang sebelumnya dianggap kurang jelas.

Kegiatan ini juga sekaligus menjadi wadah bagi para pengurus Yayasan serta RA baru yang belum pernah dibekali pengetahuan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan dengan Formulir 1771 dengan baik dan benar.