
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang menggelar kampanye simpatik "Lapor SPT" yang dipusatkan di seputaran Kabupaten Subang (Jumat, 12/3). Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaksanaan kampanye simpatik "Lapor SPT" ini bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh KPP Pratama Subang. Mengingat sebelumnya KPP Pratama Subang melakukan kampanye melalui penayangan video imbauan penyampaian SPT Tahunan oleh Bupati dan wakilnya, Kapolres, Dandim, dan Kajari pada videotron Pemerintah Daerah (Pemda) Subang yang berlokasi di Wisma Karya. Perbedaannya, kampanye simpatik kali ini lebih menekankan tentang kemudahan pelaporan SPT Tahunan secara daring (online).
Kegiatan kampanye dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Acara yang mendapat dukungan penuh dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan diisi dengan kegiatan pembagian selebaran serta pamflet terkait pelaporan pajak secara e-Filing.
Kepala KPP Pratama Subang Eko Hadiyanto mengatakan bahwa kampanye simpatik ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin KPP Pratama Subang dalam rangka mengingatkan kembali masyarakat Subang terkait kewajiban perpajakannya. Eko mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Subang agar segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2021 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk SPT Tahunan Badan.
“Kampanye ini diharapkan turut mendukung upaya penyuluhan lainnya berupa sosialisasi bagi bendahara satuan kerja (satker), kelas pajak, gerai e-Filing, pojok pajak, dan pemasangan spanduk imbauan lapor SPT di seratus titik strategis yang mudah dibaca oleh wajib pajak yang telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021,” ujar Eko.
- 57 views