Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Pendidikan Serta Kepemudaan dan Olahraga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang menyelenggarakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah di Minahasa Selatan (Senin, 29/3).

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dan dilaksanakan di empat tempat berbeda. Kegiatan hari pertama dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tumpaan dan SMP Negeri 1 Amurang. Peserta terdiri dari bendahara sekolah di Kecamatan Tatapaan, Tumpaan, Tareran, Amurang Timur, Amurang, Amurang Barat, Tenga, dan Sinonsayang.

Sementara itu, kegiatan hari kedua dilaksanakan di SMP Negeri 1 Motoling Barat dan SMP Negeri 1 Maesaan. Peserta terdiri dari bendahara sekolah di Kecamatan Motoling Timur, Motoling, Ranoyapo, Tompasobaru, Maesaan, dan Modoinding.

Petugas penyuluh KP2KP Amurang Dimas Pratama memberikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Bertepatan dengan akhir masa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, tim penyuluh juga memberikan materi tentang e-Filing guna membantu bendaharawan yang belum menyampaikan SPT Tahunan.