Bupati Kabupaten Deli Serdang Ashari Tambunan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Rabu, 24/2).

Ashari Tambunan mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Dalam imbauannya, Ashari Tambunan juga mengajak masyarakat untuk patuh mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, membayar, dan melaporkan pajaknya.

“Pajak yang kita bayarkan sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang,” tutur Ashari.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara daring menggunakan e-Filing  melalui laman www.pajak.go.id, paling lambat 31 Maret 2021.