
Dalam rangka menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan pengetahuan wajib pajak, KP2KP Talaud melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan untuk Pengusaha UMKM di Kabupaten Kepulauan Talaud (Senin, 5/4). KP2KP Talaud juga membatasi jumlah peserta sebanyak 10 Wajib Pajak UMKM guna meminimalisir kemungkinan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Bapak Ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih karena telah menyempatkan hadir dalam kegiatan ini. Ini juga sebagai bukti bahwa Bapak Ibu sekalian memiliki kesadaran untuk tetap berkontribusi kepada negara meskipun dilanda pandemi. Ini sangat penting untuk negara dan tentunya untuk kita semua. Kewajiban tetap harus dijalankan baik itu membayar maupun melapor,” ungkap Kepala KP2KP Talaud Agus Genda dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula KP2KP Talaud tersebut.
Pegawai KP2KP Talaud Dian Ananta Ranggah sebagai narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan terdapat dua kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak UMKM. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah menyetor pajak penghasilan dan melaporkan SPT tahunan. Wajib Pajak UMKM harus menyetorkan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen sebelum tanggal 15 tiap bulannya dan harus pula melaporkan SPT Tahunan setiap tahun di antara Bulan Januari sampai Bulan Maret.
“Meskipun di masa pandemi kewajiban tetap harus dijalankan Bapak Ibu sekalian. Selama usaha masih berjalan saya mohon Bapak dan Ibu sekalian dapat menyisihkan 0,5 persen dari pendapatan kotor untuk disetorkan ke negara,” ungkap Pegawai KP2KP Talaud Dian Ananta Ranggah dalam kegiatan tersebut.
Sejalan dengan Dian, salah satu peserta kegiatan Adriana Mona menyampaikan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara sehingga meskipun masih dalam masa pandemi wajib pajak tetap harus berkontribusi kepada negara dengan membayar pajak.
- 44 views