Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir membentuk satuan tugas (Satgas) asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak yang akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di KPP Pratama Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur (Kamis, 4/3).

Pembentukan satgas ini merupakan agenda rutin KPP Pratama Samarinda Ilir yang bertujuan untuk menghindari antrean panjang wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada masa pelaporan SPT yakni pada bulan Maret dan bulan April.

Penerimaan SPT Tahunan dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA dan dilakukan setiap hari hingga bulan April 2021.

Bagi wajib pajak yang belum memahami cara menyampaikan SPT Tahunanya, wajib pajak akan dipandu dan diasistensi oleh Account Representative (AR) maupun Pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Layanan pada diberikan oleh Satgas meliputi aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), cetak ulang EFIN, registrasi akun DJP Online, dan pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, baik menggunakan e-Filing maupun e-Form. Selain itu, petugas asistensi satgas juga memberikan edukasi dan penyuluhan terkait kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak sebagai bentuk upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk segala jenis pelayanan, KPP Pratama Samarinda Ilir menerapkan protokol kesehatan, wajib pajak yang datang wajib menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh sebelum wajib pajak memasuki kantor.