Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memperluas target peserta sosialisasi pelaporan SPT Tahunan. ASN dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Sidrap turut diundang untuk mengikuti edukasi perpajakan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan formulir 1770S melalui layanan e-Filing yang diadakan via daring melalui Zoom Meeting di Sidrap (Selasa, 2/3).

KP2KP Sidrap melakukan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini untuk memberikan pemahaman dan penyegaran kembali kepada wajib pajak terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring. Selain itu, kegiatan ini menjadi kesempatan yang baik kepada wajib pajak baru untuk belajar sehingga mampu melaporkan SPT Tahunan secara mandiri pada tahun-tahun berikutnya.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron. “Dengan memahami tata cara e-Filing dengan benar, lapor SPT dapat dilakukan cukup di rumah masing-masing. Rekan-rekan sekalian tidak perlu lagi datang ke kantor pajak agar lebih aman. Jika terdapat kendala terkait pelaporan SPT, rekan-rekan dapat menanyakannya melalui layanan konsultasi online yang telah kami sediakan,” ucap Ali.

Dengan terselenggaranya acara ini, Ali berharap rekan-rekan dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Sidrap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dengan tepat waktu sekaligus mampu membagi ilmu kepada rekan lainnya di instansi masing-masing. Dengan begitu wajib pajak akan terhindar dari masalah sanksi akibat telat atau tidak lapor SPT Tahunan.