
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menerima kedatangan rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur dalam agenda penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bertempat di ruang rapat Aula Gedung KPP Pratama Kolaka (Rabu, 3/3).
Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur memperoleh bimbingan langsung bagaimana tata cara penyampaian laporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Pada kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Kolaka memandu para anggota DPRD untuk mengisi dan menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via e-Filing berdasarkan bukti potong yang telah diterima dari instansi pemberi kerja.
"Dengan melaksanakan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, kami sebagai wakil rakyat telah turut memberikan pesan kepada para wajib pajak di Kabupaten Kolaka Timur untuk segera melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Jangan lagi menunda selagi dijamin kemudahannya. Lewat e-Filing, lapor SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ujar salah seorang anggota DPRD.
Kepala KPP Pratama Kolaka Jarod Sri Raharja juga mengungkapkan hal serupa. Jarod berharap dengan menunjukkan kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, bisa menjadi panutan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang berstatus wajib pajak aktif agar melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing tepat waktu. “Tidak perlu menunda. Lapor pajak hari ini, lebih awal jadi lebih nyaman,” seru Jarod menutup acara.
- 23 views