Kanwil DJP Jawa  Barat I mengikuti webinar Ekspose Hasil Kajian Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 21 dan PPh 25/29 Orang Pribadi yang disiarkan dari Bandung (Kamis, 25/3). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran tim dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), 33 perwakilan Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, serta Bapenda kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Acara ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perlu diketahui bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 DJP secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 78 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PKS ini mengatur tentang  optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko dalam sambutannya, kajian bersama tentang optimalisasi pendapatan pajak terkait dengan Dana Bagi Hasil sangat penting untuk mengetahui adanya potensi sumber-sumber pendapatan daerah dan upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama.

“Seperti diketahui, komposisi pendapatan daerah pada APBD dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. DBH   adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Pendapatan pajak Pusat yang optimal akan berdampak positif bagi DBH, sehingga sumber-sumber pembiayaan daerah bisa maksimal untuk pembangunan daerah Jawa Barat,” tutur Hening.

Empat narasumber yang hadir dalam acara ini yaitu Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I Zulkarnain Pasaribu, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Teknolgi Informasi dan Komunikasi Agus Sudiasmoro, serta  Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Arie Pratama dan Ivan Yudianto.

Ivan Yudianto dari Unpad menyoroti tiga  hal yang telah dilakukan oleh DJP dan Pemda tentang tindak lanjut PKS antara DJP-DJPK-Pemda seperti pertukaran data, penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama serta integrasi data antara Pemda dan DJP yang bermuara kepada optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah. Di sisi lain, perlunya revitalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor Pergub no. 35/tahun 2013 tentang Pendaftaran NPWP Cabang Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Jawa barat Dalam Rangka Optimalisasi DBH PPh Pasal 21 dan 25/29.

Sementara Zulkarnain menyampaikan usulan reformulasi perhitungan dasar pengenaan DBH dari semula besaran PPh 21, PPh 25/29 WP OP DN menjadi besaran PPh terutang.

“Sesuai Pasal 7 Peraturan menteri Keuangan nomor PMK.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus. DBH dihitung dari dasar pengenaan dikalikan kontribusi. Supaya DBH naik, maka secara formulasi  yang dapat dilakukan dengan menaikkan komponen dasar pengenaan atau kontribusi,” ungkap Zulkarnain.

“Tentu untuk mereformulasi pengenaan DBH dibutuhkan usulan dari seluruh pemda terkait untuk perubahan PMK terkait perhitungan DBH,” tambah Zulkarnain.

Arie Pratama dari Unpad mengusulkan upaya pendataan potensi pajak PPh dengan DJP dan DJPK untuk perluasan jenis PPh yang dibagi hasilkan, Program Usaha Nyaah Kajabar serta amandemen PMK-139 supaya DBH dapat lebih optimal.

Tentang integrasi data dari sisi teknis, Agus Sudiasmoro dari Dit. TIK DJP menyampaikan bahwa selama ini proses integrasi data antara DJP dan Pemda sudah dilaksanakan salah satunya melalui Konfirmasi Status Wajib pajak (KSWP) dan Kartu Pintar NPWP.

“Seperti diamanatkan dalam Perpres nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dilakukan  pengecekan status wajib pajak atau KSWP sebagai prasyarat pemberian layanan publik tertentu yaitu  kepatuhan penyampaian laporan SPT tahunan dan status NPWP. Hal ini secara tidak langsung akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,“ tutur Agus.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko di akhir acara menyimpulkan bahwa kajian bersama ini tidak berhenti sampai di sini, namun akan ditindaklanjuti lebih dalam  ke forum yang lebih tinggi dalam skala nasional, sehingga tujuan optimalisasi Dana Bagi Hasil pajak bagi provinsi Jawa Barat maupun lainnya di Indonesia dapat tercapai. (SW)