
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra mengatakan, melaporkan pajak dengan e-Filing sangat mudah, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Pernyataan ini dia sampaikan usai melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya secara daring (online) menggunakan e-Filing di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jalan Pangeran Soeraatmadja Nomor 10, Kabupaten Sumedang (Kamis, 4/3).
Dalam kesempatan itu pula, Irwansyah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam pembayaran pajak serta pelaporan SPT. Ayo laporkan pajaknya. Pajak Kuat Indonesia Maju,” ajak pria yang akrab disapa IP itu.
Irwansyah menjelaskan, pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi berdampak pula pada ekonomi negara. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah hadir dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah membutuhkan dana dari pendapatan negara, salah satunya bersumber dari pajak. “Menjalankan kewajiban perpajakan dengan melakukan pembayaran dan pelaporan pajak merupakan salah satu bentuk cinta kita pada Bangsa dan Negara Indonesia,” ujar Irwansyah.
Kepala KPP Pratama Sumedang, Roos I. Yulinapatrianingsih sangat mengapresiasi atas pemenuhan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh Irwansyah Putra. “Kami sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Pak Irwansyah Putra yang telah menyampaikan SPT Tahunannya. Semoga Pak Irwansyah menjadi panutan masyarakat Sumedang dalam penyampaian SPT Tahunan tepat waktu,” ungkapnya.
Roos mengatakan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). "Karena daring, wajib pajak dapat mengaksesnya dari rumah saja, tak perlu datang ke kantor pajak," jelasnya.
Dia juga mengingatkan jatuh tempo kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini. "Mari segera sampaikan SPT Tahunan Anda lebih awal. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Lebih awal lebih nyaman," pungkas Roos. (FSF)
- 23 views