Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengunjungi Polres Tasikmalaya Kota, Jalan Letnan Harun Tasikmalaya (Kamis, 4/3).

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Tasikmalaya Iwan Hendrawan dan tim mengasistensi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kunjungan ini dalam rangka koordinasi sekaligus memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing,” ungkap Iwan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. “Sekaligus memberi contoh kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum batas waktu yaitu 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 bagi Wajib Pajak Badan,” imbuhnya.

Usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunannya, Doni Hermawan mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. “Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.”

Selain itu, Doni Hermawan juga mengingatkan masyarakat untuk taat pajak dan tetap menjaga protokol kesehatan. “Pada masa pandemi ini, kegiatan-kegiatan secara tatap muka dibatasi. Untuk itu, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring. Diharapkan masyarakat agar taat dalam kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Kita sebagai warga negara yang baik harus taat pajak, karena dengan pajak kuat Indonesia maju. Salam sehat dan bahagia. Tetap jaga protokol kesehatan,” ujar Doni. (AP)